YANG PERLU DI KETAHUI DALAM BERBEKAM

Bagi siapa yang ingin menjadikan proses bekam sebagai suatu bidang kerjanya, yang dapat membantu proses penyembuhan berbagai penyakit dan juga sebagai proses amalan bagi pencegahan berbagai penyakit khusus untuk masyarakat umum dan juga untuk anggota keluarga sendiri, harus mengetahui perkara-perkara pokok/ azas sebelum melakukan perawatan bekam sebagai menunaikan tuntutan fardhu kifayah.

Adapun Azas perawatan berbekam adalah sebagai berikut : Perlu Belajar dan mengetahui berbagai penyakit kronik dan ringan. Perlu mengetahui fungsi obatan dari sumber alamiah dan juga obatan modern. Mengetahui dan mahir melihat penyakit dari tanda-tanda fisikal penyakit dan kaedah Naturopathy, Iridologi, Fisiodiagnosis, pengobatan tradisional dan lain-lain.

Bisa dengan bijak menstabilkan emosi, mental dan memahami kondisi jiwa penderita.

Mampu memainkan peranan berkomunikasi dengan anggota kelurga penderita dengan melibatkan musyawarah seluruh anggota keluarga. Mau berkorban dan tidak mengenal lelah dalam merawat penderita. Ketelitian dalam memeriksa penyakit dan diagnosa yang tepat mengenai penyakit sebelum penderita diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Praktek bekam harus melalui pelatihan formal (bisa mengikuti KHT : Kuliah Herba Thibbunnabawi dari HPAI) dan praktikal yang mencukupi dengan bimbingan dari mereka yang telah berpengalaman. Janganlah sekali-kali membekam, jika diri sendiri belum pernah dibekam.

Bagi pemula jangan sekali-kali melakukan bekam tanpa pengawasan dari seorang yang telah ahli. Sebelum melakukan bekam diupayakan untuk pemeriksaan awal yaitu pengukuran tahap glukosa dalam darah dan kencing, tahap tekanan darah, serta denyut nadi penderita yang dilakukan juga setelah di bekam.

Obat-obatan yang telah dan sedang dikonsumsi oleh penderita kronik juga perlu diketahui dan dijelaskan supaya tidak timbul masalah sewaktu di bekam

Sumber: aplikasi “Bekam Hijamah”

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *